Memahami PER-11/PJ/2025: Penekanan pada Klaster A (PPh Pasal 21)

Direktorat Jenderal Pajak resmi menerbitkan PER-11/PJ/2025 sebagai bagian dari transformasi sistem perpajakan nasional melalui implementasi coretax system. Salah satu aspek penting dalam regulasi ini adalah pengelompokan kewajiban pemotongan dan pelaporan pajak ke dalam klaster-klaster tertentu, dan Klaster A secara khusus mencakup penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21.

Nara dari NABE Indonesia

7/3/20252 min read

Direktorat Jenderal Pajak resmi menerbitkan PER-11/PJ/2025 sebagai bagian dari transformasi sistem perpajakan nasional melalui implementasi coretax system. Salah satu aspek penting dalam regulasi ini adalah pengelompokan kewajiban pemotongan dan pelaporan pajak ke dalam klaster-klaster tertentu, dan Klaster A secara khusus mencakup penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21.

Klaster A mencakup seluruh jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21, antara lain:

  • Gaji dan upah karyawan tetap maupun tidak tetap

  • Imbalan atas jasa tenaga ahli atau pekerja lepas (freelancer)

  • Honorarium bagi narasumber, moderator, dan panitia kegiatan

  • Penghasilan lainnya yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi bukan badan usaha

Pembaruan Penting dalam PER-11/PJ/2025

1. Kode Klaster, KAP, dan KJS

Pemotong pajak wajib mencantumkan kode klaster (misalnya: A untuk PPh 21), Kode Akun Pajak (KAP), dan Kode Jenis Setoran (KJS) saat menyetor dan melaporkan pajak. Kesalahan dalam kode dapat menyebabkan ketidaksesuaian data dalam sistem DJP.

2. Validasi NIK sebagai NPWP

Penghasilan hanya dapat dipotong PPh Pasal 21 apabila penerima penghasilan telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif sebagai NPWP. Perusahaan bertanggung jawab untuk melakukan validasi data karyawan atau pihak ketiga guna memastikan kepatuhan.

3. Digitalisasi Bukti Potong (e-Bupot Unifikasi)

Bagi pemberi kerja yang masuk kategori wajib e-Bupot, bukti potong atas pemotongan PPh 21 wajib disampaikan melalui sistem elektronik DJP dalam format e-Bupot Unifikasi sesuai dengan standar terbaru.

4. Integrasi dengan Coretax: Real-Time & Data Driven

Dengan sistem coretax, pelaporan pajak kini dilakukan secara real-time dan terintegrasi langsung dengan sistem DJP. Kesalahan administrasi, keterlambatan penyetoran, atau data tidak valid akan lebih mudah terdeteksi oleh sistem.

Perusahaan perlu segera melakukan penyesuaian operasional sebagai berikut:

  • Update sistem payroll agar selaras dengan ketentuan klasterisasi pajak terbaru

  • Validasi dan perbarui data NIK–NPWP seluruh karyawan maupun penerima penghasilan lainnya

  • Pastikan bukti potong PPh 21 dikirim melalui e-Bupot jika masuk kategori wajib

  • Tingkatkan sinergi antara fungsi HR, Finance, dan Tax untuk memastikan ketepatan pelaporan


PER-11/PJ/2025 merupakan bagian dari transformasi besar di sistem perpajakan nasional. Melalui klasterisasi pemotongan pajak, integrasi sistem real-time, dan kewajiban e-Bupot, Direktorat Jenderal Pajak mendorong perusahaan untuk lebih tertib, transparan, dan digital dalam tata kelola perpajakan.

Bagi perusahaan yang ingin tetap patuh dan efisien, penyesuaian sistem payroll dan pelaporan PPh 21 bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. NABE Indonesia hadir sebagai mitra strategis Anda untuk memastikan seluruh proses penggajian dan pajak berjalan akurat, sesuai regulasi, dan siap audit.